Sabtu, 12 Desember 2009

Help Me

Bingung mau mulai dari mana...??, butuh inspirasi nieh. Seteleh sekian lama mencari email dan password blog gw nieh, pas ketemu bingung maw ngapain...DAMN

Senin, 21 Juli 2008

jumpa lagi..

jumpa lagi nie...
tapi Qu masih bingung mo ngepost pa...??

Minggu, 13 Januari 2008

contoh kasus the ten commandment of computer ethic

Penjualan 2 Pulau Melalui Internet
dwinita BeritaNET.com

Indonesia sebagai Negara kepulauan memang menyimpan banyak potensi yang menggiurkan bagi para investor. Tak terkecuali potensi yang tersimpan pada bentangan pulau-pulau yang ada di Indonesia, mengundang keinginan banyak pihak untuk mengeruk keuntungan darinya. Hal yang sama mungkin yang menyebabkan kasus-kasus yang menimpa pulau-pulau di Indonesia. Sebut saja Sipadan – Ligitan yang masih segar dalam ingatan kita, belum lagi pulau-pulau kecil di batas terluar Indonesia. Dan yang kini sedang ramai diperbincangkan adalah penjualan Pulau Panjang dan Meriam Besar di Nusa Tenggra Barat melalui Internet oleh pemilik Karangasem Property melalui website milik mereka, karangasemproperty.com. Pulau Panjang sendiri dideskripsikan mempunyai luas 33 hektar, sedangkan Pulau Meriam Besar seluas 5 hektar.Pulau Panjang dan Meriam Besar

Karangasem Property yang beralamat di Jl Dharmawangsa Kerta Sari, Padang Kerta Karangasem, Bali, ini sendiri mengklaim perusahaannya sebagai specialist real estate dan property di Indonesia. Oleh karenanya perusahaan ini mengaku berwenang menemukan property-property unik untuk dibawa ke pasar internasional.
Penjualan kedua pulau ini sontak menimbulkan banyak reaksi keras dari berbagai pihak, karena seperti yang kita tahu, penjualan pulau dilarang oleh Negara. Bahkan dalam Undang-Undang Dasar Negara 1945 pasal 33 ayat 3, hal ini secara tegas telah diatur. Pemerintah, melalui Juru Bicara Departemen Dalam Negeri, Saut Situmorang hari Senin kemarin (11/12), mengatakan kepada Tempointeraktif bahwa "Pemerintah melarang penjualan pulau itu." Menurut Saut, semua pulau di Indonesia merupakan milik negara. Tak boleh ada individu yang memiliki pulau di wilayah Indonesia. Ketentuan ini sesuai dengan Undang Undang Dasar 1945 pasal 33 ayat 3, "Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat".

Sementara itu Kepolisian Daerah Bali pada hari Rabu (12/12) kemarin memanggil Ni Made Mitri, pemilik Karangasem Property berkaitan dengan penjualan kedua pulau ini melalui Internet. Pemeriksaan terhadap Ni Made Mitri berlangsung dari pukul 10.00 WITA hingga sore hari.

Lebih lanjut, website karangasemproperty.com sendiri mulai hari hari Selasa siang yang lalu menyampaikan permintaan maaf dalam bahasa Indonesia yang berisi klarifikasi dari permasalahan ini. Berikut ini merupakan petikan isi dari Permintaan Maaf dari website tersebut :

“Permohonan Maaf, atas kesalahan penggunaan kata-kata FOR SALE pada situs kami.
Tujuan kami menggunakaan kata-kata SALE disini memiliki arti lain dari yang diyakini oleh banyak pihak terutama yang telah mengirimkan email kepada kami. Adapun penggunaan kata-kata SALE disini yaitu kami gunakan sebagai kata kunci pada MESIN PENCARI / SEARCH ENGINE di INTERNET sehingga mempermudah bagi INVESTOR menemukan dan paling tidak tertarik untuk menghubungi kami, datang, melihat dan pada akhirnya menanamkan modal untuk membangun tempat tersebut sehingga dapat menjadi daerah yang lebih maju.
Mengapa kami tidak menggunakan kata-kata INVESTOR WANTED, etc. Karena kami meyakini dengan kata-kata tersebut sangat jarang orang serius menggunakannya untuk mencari dan tidak banyak orang tertarik untuk berinvestasi ditempat yang belum mereka ketahui keadaannya tanpa datang dan melihat terlebih dahulu tempat yang akan diinvestasikan. Disamping itu juga kami tidak berkeinginan yang menghubungi kami adalah INVESTOR FIKTIF dimana akan membuat permasalah pada penipuan Berinvestasi seperti yang sering terjadi.”

(dna)

contoh kasus the ten commandment of computer ethic

Penjualan 2 Pulau Melalui Internet
dwinita BeritaNET.com

Indonesia sebagai Negara kepulauan memang menyimpan banyak potensi yang menggiurkan bagi para investor. Tak terkecuali potensi yang tersimpan pada bentangan pulau-pulau yang ada di Indonesia, mengundang keinginan banyak pihak untuk mengeruk keuntungan darinya. Hal yang sama mungkin yang menyebabkan kasus-kasus yang menimpa pulau-pulau di Indonesia. Sebut saja Sipadan – Ligitan yang masih segar dalam ingatan kita, belum lagi pulau-pulau kecil di batas terluar Indonesia. Dan yang kini sedang ramai diperbincangkan adalah penjualan Pulau Panjang dan Meriam Besar di Nusa Tenggra Barat melalui Internet oleh pemilik Karangasem Property melalui website milik mereka, karangasemproperty.com. Pulau Panjang sendiri dideskripsikan mempunyai luas 33 hektar, sedangkan Pulau Meriam Besar seluas 5 hektar.Pulau Panjang dan Meriam Besar

Karangasem Property yang beralamat di Jl Dharmawangsa Kerta Sari, Padang Kerta Karangasem, Bali, ini sendiri mengklaim perusahaannya sebagai specialist real estate dan property di Indonesia. Oleh karenanya perusahaan ini mengaku berwenang menemukan property-property unik untuk dibawa ke pasar internasional.
Penjualan kedua pulau ini sontak menimbulkan banyak reaksi keras dari berbagai pihak, karena seperti yang kita tahu, penjualan pulau dilarang oleh Negara. Bahkan dalam Undang-Undang Dasar Negara 1945 pasal 33 ayat 3, hal ini secara tegas telah diatur. Pemerintah, melalui Juru Bicara Departemen Dalam Negeri, Saut Situmorang hari Senin kemarin (11/12), mengatakan kepada Tempointeraktif bahwa "Pemerintah melarang penjualan pulau itu." Menurut Saut, semua pulau di Indonesia merupakan milik negara. Tak boleh ada individu yang memiliki pulau di wilayah Indonesia. Ketentuan ini sesuai dengan Undang Undang Dasar 1945 pasal 33 ayat 3, "Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat".

Sementara itu Kepolisian Daerah Bali pada hari Rabu (12/12) kemarin memanggil Ni Made Mitri, pemilik Karangasem Property berkaitan dengan penjualan kedua pulau ini melalui Internet. Pemeriksaan terhadap Ni Made Mitri berlangsung dari pukul 10.00 WITA hingga sore hari.

Lebih lanjut, website karangasemproperty.com sendiri mulai hari hari Selasa siang yang lalu menyampaikan permintaan maaf dalam bahasa Indonesia yang berisi klarifikasi dari permasalahan ini. Berikut ini merupakan petikan isi dari Permintaan Maaf dari website tersebut :

“Permohonan Maaf, atas kesalahan penggunaan kata-kata FOR SALE pada situs kami.
Tujuan kami menggunakaan kata-kata SALE disini memiliki arti lain dari yang diyakini oleh banyak pihak terutama yang telah mengirimkan email kepada kami. Adapun penggunaan kata-kata SALE disini yaitu kami gunakan sebagai kata kunci pada MESIN PENCARI / SEARCH ENGINE di INTERNET sehingga mempermudah bagi INVESTOR menemukan dan paling tidak tertarik untuk menghubungi kami, datang, melihat dan pada akhirnya menanamkan modal untuk membangun tempat tersebut sehingga dapat menjadi daerah yang lebih maju.
Mengapa kami tidak menggunakan kata-kata INVESTOR WANTED, etc. Karena kami meyakini dengan kata-kata tersebut sangat jarang orang serius menggunakannya untuk mencari dan tidak banyak orang tertarik untuk berinvestasi ditempat yang belum mereka ketahui keadaannya tanpa datang dan melihat terlebih dahulu tempat yang akan diinvestasikan. Disamping itu juga kami tidak berkeinginan yang menghubungi kami adalah INVESTOR FIKTIF dimana akan membuat permasalah pada penipuan Berinvestasi seperti yang sering terjadi.”

(dna)

Rabu, 02 Januari 2008

web 2.0

apa itu web 2.0 ? apa fungsi, manfaat/kegunaan dari web 2.0 ? Ketika Web 2.0 disebut sebagai tahap kedua dari perkembangan web yang telah
ada saat ini, muncul kekhawatiran akan tidak kompatibelnya versi web tersebut dengan program web browser yang dimiliki pengguna. Padahal tidak ada satupun teknologi di sisi pengguna (client) yang perlu di-upgrade untuk dapat mengakses web tersebut.

Perkembangan web 2.0 lebih menekankan pada perubahan cara berpikir dalam menyajikan konten dan tampilan di dalam sebuah website. Dalam perkembangannya Web 2.0 diaplikasikan sebagai bentuk penyajian halaman web yang bersifat sebagai program desktop pada umumnya seperti Windows. Fungsi-fungsi pada penerapannya sudah bersifat seperti desktop, seperti drag and drop, auto-complete, serta fungsi lainnya. Aplikasi Web 2.0 disajikan secara penuh dalam suatu web browser tanpa membutuhkan teknologi perangkat yang canggih dari sisi user. Tidak mengherankan bila suatu aplikasi (software) dapat diakses secara online tanpa harus menginstalnya terlebih dahulu. Software tersebut misalnya software pengolah kata (seperti MS Word) atau software pengolah angka (seperti MS Excel).

Karakteristik Web 2.0
Kemudahan berinteraksi antara user dengan sistem merupakan tujuan dibangunnya teknologi Web 2.0. Interaksi tersebut tentunya haruslah diimbangi dengan kecepatan untuk mengakses, oleh karena itu diperlukan suatu bandwith yang cukup untuk loading data. Loading data tersebut dilakukan saat pertama kali membuka situs, data-data tersebut antara lain CSS, JavaScript, dan XML. Salah satu karakteristiknya adalah adanya dukungan pada pemrograman yang sederhana dan ide akan web service atau RSS. Ketersediaan RSS akan menciptakan kemudahan untuk di-remix oleh website lain dengan menggunakan tampilannya masing-masing dan dukungan pemrograman yang sederhana. Adanya kemajuan inovasi pada antar-muka di sisi pengguna merupakan karakter dari Web 2.0. Dukungan AJAX yang menggabungkan HTML, CSS, Javascript, dan XML pada Yahoo!Mail Beta dan Gmail membuat pengguna merasakan nilai lebih dari sekedar situs penyedia e-mail. Kombinasi media komunikasi seperti Instant Messenger (IM) dan Voice over IP (VoIP) akan semakin memperkuat karakter Web 2.0 di dalam situs tersebut.

sumber:
Teknologi web 2.0 oleh : Andi setiawan http://ridwansanjaya.blogspot.com/2006/07/web-20-gelombang-baru-di-dunia.html